Wawasan Islam Perpres nomor 88 tahun 2019 Tentang JUKNIS DAK Tahun Anggaran 2020 - Islamedia

Post a Comment
Wawasan Islam Perpres nomor 88 tahun 2019 Tentang JUKNIS DAK Tahun Anggaran 2020 - Islamedia - Hallo sahabat Islamedia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Wawasan Islam Perpres nomor 88 tahun 2019 Tentang JUKNIS DAK Tahun Anggaran 2020 - Islamedia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PerPres, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Wawasan Islam Perpres nomor 88 tahun 2019 Tentang JUKNIS DAK Tahun Anggaran 2020 - Islamedia
link : Wawasan Islam Perpres nomor 88 tahun 2019 Tentang JUKNIS DAK Tahun Anggaran 2020 - Islamedia

Baca juga


Wawasan Islam Perpres nomor 88 tahun 2019 Tentang JUKNIS DAK Tahun Anggaran 2020 - Islamedia

Perpres nomor 88 tahun 2019 Tentang JUKNIS DAK Tahun Anggaran 2020 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2019 Presiden Republik Indonesia bapak Joko Widodo, kemudian Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2019 oleh bapak Yasonna H. Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Perpres nomor 88 tahun 2019

DAK Fisik Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yang menjadi prioritas nasional. Tujuan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah guna mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP)

Latar Belakang, Dasar Hukum dan Isi Putusan


PERATURAN PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA
NOMOR 88 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Latar Belakang

Latar belakang dibuatnya Perpres nomor 88 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis DAK Tahun Anggaran 2020 dengan mempertimbangkan poin dibawah ini:

Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020;

Dasar Hukum

Dasar Hukum dibuatnya Perpres nomor 88 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis DAK Tahun Anggaran 2020 didasari atas Undang-Undang Berikut:

Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a 10);

Isi Putusan


MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA
ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2020

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:

  1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
  2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  3. Daerah otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Kepala Daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi atau bupati untuk daerah kabupaten atau walikota untuk daerah kota.
  5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah.
  6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  8. Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik.
  9. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.

BAB II
BIDANG DAK FISIK

Pasal 2
  1. DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga)jenis, meliputi:
    1. DAK Fisik Reguler;
    2. DAK Fisik Penugasan; dan
    3. DAK Fisik Afirmasi.
  2. DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bidang-bidang yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020, meliputi:
    1. pendidikan;
    2. kesehatan dan keluarga berencana;
    3. perumahan dan permukiman;
    4. industri kecil dan menengah;
    5. pertanian;
    6. kelautan dan perikanan;
    7. pariwisata;
    8. jalan;
    9. air minum;
    10. sanitasi;
    11. irigasi;
    12. pasar;
    13. lingkungan hidup dan kehutanan;
    14. transportasi perdesaan;
    15. transportasi laut; dan
    16. sosial.
  3. DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas subbidang:
    1. Pendidikan Anak Usia Dini;
    2. Sekolah Dasar;
    3. Sekolah Menengah Pertama;
    4. Sanggar Kegiatan Belajar;
    5. Sekolah Menengah Atas;
    6. Sekolah Luar Biasa;
    7. Sekolah Menengah Kejuruan;
    8. Gedung Olahraga; dan
    9. Perpustakaan Daerah.
  4. DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas subbidang:
    1. Pelayanan Dasar;
    2. Pelayanan Rujukan;
    3. Pelayanan Kefarmasian;
    4. Penguatan Puskesmas daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan;
    5. Penguatan Prasarana Dasar Puskesmas;
    6. Penurunan Angka Kematian Ibu - Angka Kematian Bayi;
    7. Penguatan Intervensi Stunting;
    8. Peningkatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
    9. Penguatan rumah sakit rujukan nasional/ provinsi/ regional pariwisata;
    10. Pembangunan rumah sakit pratama;
    11. PuskesmasPariwisata;
    12. Balai Pelatihan Kesehatan;
    13. Keluarga Berencana; dan
    14. Penurunan Sfunting (keluarga berencana).
  5. (5) DAK Fisik Bidang Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h terdiri atas subbidang:
    1. Jalan; dan
    2. Keselamatan Jalan.
  6. (6) DAK Fisik Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf m terdiri atas subbidang:
    1. Lingkungan Hidup; dan
    2. Kehutanan.

Selengkapnya (Pasal 1-13 Pasal Silahkan unduh salinan Perpres dibawah ini)

File Unduhan

NamaUkuran File
Perpres nomor 88 tahun 2019 Tentang JUKNIS DAK Tahun Anggaran 2020Unduh (706 KB)
Lampirab I Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2019Unduh (16.439 KB)
Lampiran II Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2019Unduh (179 KB)


Demikianlah Artikel Wawasan Islam Perpres nomor 88 tahun 2019 Tentang JUKNIS DAK Tahun Anggaran 2020 - Islamedia

Sekianlah artikel Wawasan Islam Perpres nomor 88 tahun 2019 Tentang JUKNIS DAK Tahun Anggaran 2020 - Islamedia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Wawasan Islam Perpres nomor 88 tahun 2019 Tentang JUKNIS DAK Tahun Anggaran 2020 - Islamedia dengan alamat link https://islamediasaya.blogspot.com/2020/02/wawasan-islam-perpres-nomor-88-tahun.html
Mang Aip
Semoga Hari Esok Menjadi Lebih Baik

Related Posts

:

Subscribe Our Newsletter