Judul : Wawasan Islam PerPres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Islamedia
link : Wawasan Islam PerPres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Islamedia
Wawasan Islam PerPres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Islamedia
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2018 oleh Presiden Republik Indonesia bapak Joko Widodo dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2018 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bapak Yasona H. Laoly. Perpres ini terdiri dari 94 pasal.Latar Belakang, Dasar Hukum dan Salinan File PerPres Nomor 16 Tahun 2018
Daftar Isi
Latar Belakang
Latar belakang dibuatnya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dengan mempertimbangkan poin-poin sebagai berikut:Menimbang :
- bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah;
- bahwa untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa yang baik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Dasar Hukum
Dasar Hukum dibuatnnya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dengan mengingat atau atas dasar pasal dan undang-undang berikut:Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Isi Salinan dan Detail Peraturan
Berikut dibawah ini tabel detail peraturan dan salinan file pdf Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018No | 16 |
Tahun | 2018 |
Judul | Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa |
Kategori Peraturan | Peraturan Presiden |
Tanggal Ditetapkan | 16 Maret 2018 |
Tanggal Diundangkan | 22 Maret 2018 |
Status Mencabut | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | |
Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | |
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | |
file Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 | Unduh (617 KB) |
Demikianlah Artikel Wawasan Islam PerPres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Islamedia
Sekianlah artikel Wawasan Islam PerPres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Islamedia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Wawasan Islam PerPres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Islamedia dengan alamat link https://islamediasaya.blogspot.com/2020/02/wawasan-islam-perpres-nomor-16-tahun.html
: