Judul : Wawasan Islam Kepmendikbud 497/M/2019 Tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Kedikbud - Islamedia
link : Wawasan Islam Kepmendikbud 497/M/2019 Tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Kedikbud - Islamedia
Wawasan Islam Kepmendikbud 497/M/2019 Tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Kedikbud - Islamedia
Kepmendikbud 497/M/2019 Tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2019 oleh Mendikbud bapak Nadiem Anwar Makarim dan mulai berlaku pada tanggal ketika ditetapkan. Salinan Keputusan Mentri ini sesuai dengan aslinya dengan NIP 196210221988032001 di ketahui oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ibu Dian Wahyuni.Baca Juga: Kepmendikbud 455/M/2019 Tentang uraian jabatan Kemdikbud
Salinan Kepmendikbud Nomor 497/M/2019
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 497/M/2019
TENTANG
PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 497/M/2019
TENTANG
PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan keamanan dokumen dan mempercepat proses layanan kepegawaian, perlu dilakukan sistem penandatanganan elektronik untuk naskah dinas elektronik di bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transasksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 207);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Naskah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 299);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN.
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN.
KESATU : Menetapkan penggunaan tanda tangan elektronik dalam naskah dinas elektronik di bidang kepegawaian oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
KEDUA : Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU terdiri atas:
- Menteri;
- Sekretaris Jenderal; dan
- Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
KETIGA : Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Biro Sumber Daya Manusia.
KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2019 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, TTD. NADIEM ANWAR MAKARIM | |
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TTD. Dian Wahyuni NIP 196210221988032001 |
Baca Juga: Kepmendikbud 394/M/2019
Detail Peraturan Kepmendikbud
No | 497/M |
Tahun | 2019 |
Judul | Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
Jenis Peraturan | Keputusan Menteri |
Kategori Peraturan | Administrasi |
Tanggal Ditetapkan | 12-12-2019 |
Keterangan Status | - |
File Pdf Kepmendikbud 497/M/2019 | Unduh (57 KB) |
Demikianlah Artikel Wawasan Islam Kepmendikbud 497/M/2019 Tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Kedikbud - Islamedia
Sekianlah artikel Wawasan Islam Kepmendikbud 497/M/2019 Tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Kedikbud - Islamedia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Wawasan Islam Kepmendikbud 497/M/2019 Tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Kedikbud - Islamedia dengan alamat link https://islamediasaya.blogspot.com/2020/02/wawasan-islam-kepmendikbud-497m2019.html
: