Wawasan Islam Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Kinerja 2019 - Islamedia

Post a Comment
Wawasan Islam Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Kinerja 2019 - Islamedia - Hallo sahabat Islamedia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Wawasan Islam Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Kinerja 2019 - Islamedia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Bos, Artikel Kepmendikbud, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Wawasan Islam Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Kinerja 2019 - Islamedia
link : Wawasan Islam Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Kinerja 2019 - Islamedia

Baca juga


Wawasan Islam Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Kinerja 2019 - Islamedia

Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Kinerja Tahun 2019 adalah peraturan yang mengatur pelaksanaan Permendikbud nomor 31 Tahun 2019 yaitu mengatur penetapan satuan pendidikan penerima Bantuan Operasiaonal Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja dengan jumlah siswa sasaran prioritas per sekolah, dan penetapan jumlah alokasi yang diterima per sekolah.

Kepmendikbud Nomor 320/P/2019

Baca Juga: Kepmendikbud 455/m/2019 Tentang uraian jabatan Kemdikbud

Kepmendikbud Nomor 320/P/2019


KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 320/P/2019 TENTANG SATUAN PENDIDIKAN PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA TAHUN 2019

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Latar Belakang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (4), dan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun 2019;


Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  3. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2102);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 400);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1015);

Salinan Isi Kepmendikbud Nomor 320/P/2019

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SATUAN PENDIDIKAN PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA.

KESATU :

Menetapkan Satuan Pendidikan Penerima:
  1. Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini; dan
  2. Bantuan Operasional Sekolah Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA :

Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang diberikan kepada Satuan Pendidikan Penerima sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETIGA :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.

MUHADJIR EFFENDY

File Kepmendikbud Nomor 320/P/2019

Kepmendikbud Nomor 320/P/2019Unduh
Lampiran IUnduh
Lampiran IIUnduh


Demikianlah Artikel Wawasan Islam Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Kinerja 2019 - Islamedia

Sekianlah artikel Wawasan Islam Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Kinerja 2019 - Islamedia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Wawasan Islam Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Kinerja 2019 - Islamedia dengan alamat link https://islamediasaya.blogspot.com/2019/10/wawasan-islam-kepmendikbud-nomor.html
Mang Aip
Semoga Hari Esok Menjadi Lebih Baik

Related Posts

:

Subscribe Our Newsletter