Judul : Wawasan Islam Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Kinerja 2019 - Islamedia
link : Wawasan Islam Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Kinerja 2019 - Islamedia
Wawasan Islam Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Kinerja 2019 - Islamedia
Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Kinerja Tahun 2019 adalah peraturan yang mengatur pelaksanaan Permendikbud nomor 31 Tahun 2019 yaitu mengatur penetapan satuan pendidikan penerima Bantuan Operasiaonal Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja dengan jumlah siswa sasaran prioritas per sekolah, dan penetapan jumlah alokasi yang diterima per sekolah.
Baca Juga: Kepmendikbud 455/m/2019 Tentang uraian jabatan Kemdikbud
Kepmendikbud Nomor 320/P/2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Latar Belakang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (4), dan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun 2019;
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2102);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 400);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1015);
Salinan Isi Kepmendikbud Nomor 320/P/2019
Menetapkan :
KESATU :
- Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini; dan
- Bantuan Operasional Sekolah Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
KETIGA :
ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2019 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, TTD. MUHADJIR EFFENDY |
File Kepmendikbud Nomor 320/P/2019
Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 | Unduh |
Lampiran I | Unduh |
Lampiran II | Unduh |
Demikianlah Artikel Wawasan Islam Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Kinerja 2019 - Islamedia
Anda sekarang membaca artikel Wawasan Islam Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Kinerja 2019 - Islamedia dengan alamat link https://islamediasaya.blogspot.com/2019/10/wawasan-islam-kepmendikbud-nomor.html
: