Judul : Wawasan Islam Hukum zakat Fitrah dan ketentuan 2 nya - Islamedia
link : Wawasan Islam Hukum zakat Fitrah dan ketentuan 2 nya - Islamedia
Wawasan Islam Hukum zakat Fitrah dan ketentuan 2 nya - Islamedia
Hukum zakat Fitrah dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan zakat
Hukum Zakat fitrah dan ketntuan 2nya |
Perintah zakat dalam Al-Qur’an biasanya disertai printah untuk berzakat karena itu menurut ulama tidak sah atau diterima sholatnya orang yang tidak berzakat dan tidak diterima zakatnya orang yang tidak mendirikan sholat.
karena keduannya merupakan ibadah yang mencerminkan hubungan baik seorang hamba dengan Allah swt, tuhannya melalui sholat dan hubungan baik antara sesama manusia melalui zakat inilah yang difirmankan Allah swt dalam Qs. Bayyinah(98):5
وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
Artinya : “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.”
Apakah zakat fitrah itu?
Zakat Fitrah merupakan sodaqoh wajib yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim diakhir bulan Ramadhan sebelum sholat Idul Fitri di tunaikan sebagai bentuk pensucian jiwa setelah sebulan berpuasa.
Dasar hukum zakat fitrah
Dasar hukum zakat adalah berdasarkan firman Allah swt dalam surat At-Taubah(9) ayat 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya :”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Hadist Nabi saw :
حديث ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثى، مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya : Ibn Umar r.a. berkata: Rasulullah saw. telah mewajibkan zakatul-fitri satu sha' dari kurma atau jawawut, beras, jagung atas tiap orang merdeka atau budak, lelaki atau wanita, besar atau kecil dari kaum muslimin (Bukhari, Muslim).
Besaran nominal Zakat fitrah yang harus dikueluarkan
Berdasarkan hadist di atas bahwa zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh seseorang muzaki (orang yang wajib zakat) adalah bahan pokok makanan yang mengenyangkan seperti kurma atau jawawut, beras, jagung, gandum atau makanan pokok lainnya sesuai konsumsi masyarakat setempat.
Adapun jumlah banyaknya yang harus dikeluarkan minimal adalah satu Sha’ atau 3,5 liter atau 2,5 kg beras untuk masyarakat Indonesia, atau dapat juga di uangkan sesuai harga bahan pokok tersebut.
Dan bila memberi dengan nilai yang lebih besar dari ketentuan tersebut di atas maka kelebihannya adalah sebagai shodaqoh bagi yang bersangkutan sehingga akan mendapat pahala tamabahan.
Siapakah yang wajib berzakat fitrah
Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah :
1. Orang yang beragama islam
2. Orang yang telah hidup atau lahir minimal sejak terbenamnya matahari diakhir bulan Ramadhan.
3. Dia mempunyai kelebihan harta daripada keperluan makan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya.
Waktu membayar Zakat
Waktu membayar zakat terbagi atas 5 hukum yaitu :
1. Waktu yang di perbolehkan yaitu dari awal bulan ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan
2. Waktu Wajib yaitu sejak terbenam matahari diakhir bulan Ramadhan sampai terbit fajar diwaktu subuh satu sawal
3. Waktu sunah yang utama yaitu sejak sesudah sholat subuh hingga menjelang sholat idul fitri
4. Waktu makruh yaitu dibayarkan setelah sholat id hingga terbenam matahari ditanggal satu syawal
5. Waktu haram yaitu dibayarkan lebih terlambat dari no 4
Orang yang berhak menerima zakat
Orang yang berhak mnerima zakat adalah ada 8 golongan berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah (9) : ayat 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Dari keterangan ayat diatas jelas bahwa golongan orang yang menerima zakat adalah :
1. orang-orang fakir, yaitu orang yang tidak memiliki sumber penghasilan
2. orang-orang miskin, yaitu orang yang memiliki pkerjaan tapi tidak mencukupi untuk kebutuhan
3. pengurus-pengurus zakat, yaitu panitia pengurus zakat yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusiakan zakat
4. para muallaf yang dibujuk hatinya, seprti orang yang baru masuk islam
5. untuk (memerdekakan) budak,
6. orang-orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya atau keluarganya,
7. untuk orang yang berjuang di jalan Allah seperti tentara yang berperang membela agama islam atau untuk guru-guru ngaji yang tidak mendapat gaji yang cukup.
8. dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan bukan maksiat kehabisan bekal diperjalanan,
Orang yang tidak berhak menerima zakat
Orang yang tidak berhak mnrima zakat adalah sebagai berikut:
1. orang kaya baik harta, usaha atau penghasilan
2. hamba sahaya karena mendapat tanggungan dari majikannya
3. Turunan Rasulullah nabi Muhammad saw
4. Orang dalam tanggungan berzakat seperti anak, orang tua yang segaris ke atas atau kebawah serta hamba sahaya dari majikannya atau pembantu rumah tangga dari majikannya.
5. Bukan orang yang beragama Islam.
Hikmah Zakat
¨ a. membebaskan diri dari beban yang disyariatkan agama (rukun Islam yang ke tiga )
¨ b. Membantu mengharmoniskan hubungan antara sikaya atau pemberi zakat dan penerima zakat.
¨ c. Membersihkan harta Muzaki (orang yang wajib berzakat ) dengan hak Mustahiq (orang yang Penerima Zakat)
¨ d. Menambah keberkahan pada harta atau jiwa orang yang berzakat.
¨ e. Menumbuhkan rasa kasih sayang antar sesama manusia.
¨ f. Mengurangi kecintaan terhadap harta yang berlebihan
¨ g. Meningkatkan Syukur, iman dan taqwa kepada Allah
Demikan materi Hukum zakat Fitrah dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan zakat semoga bermanfaat.
Demikianlah Artikel Wawasan Islam Hukum zakat Fitrah dan ketentuan 2 nya - Islamedia
Sekianlah artikel Wawasan Islam Hukum zakat Fitrah dan ketentuan 2 nya - Islamedia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Wawasan Islam Hukum zakat Fitrah dan ketentuan 2 nya - Islamedia dengan alamat link https://islamediasaya.blogspot.com/2017/06/wawasan-islam-hukum-zakat-fitrah-dan.html
: